BELI BARANG DARI LUAR NEGERI, PAJAK SAYA BERAPA YA? CARA MENGHITUNG BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

 pemeriksaanpajak.com

Hallo netizen, pernahkan kalian berhubungan sama bea cukai? terutama mengenai pembayaran pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor? Taukah kalian cara perhitungannya? Kalau enggak, yuk monggo sambil ngopi baca artikel ini (hohoho).

Perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor ini kebanyakan ditanyakan oleh mereka yang melakukan impor barang dengan cara barang kiriman dan barang bawaan penumpang. Jadi untuk menghitung berapa total pungutan yang akan kalian bayarkan ada beberapa elemen data yang diperlukan. 

1. Nilai Pabean
Nilai Pabean adalah keseluruhan dari nilai transaksi atas barang tersebut yang juga meliputi            freight atau bahasa gaulnya ongkir dan juga asuransi. Nah, Nilai Pabean ini yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Masuk.

2. Kurs
Ga usah ane jelasin lagi yah kurs itu apa. Intinya kurs yang digunakan adalah kurs rupiah yang berlaku pada saat dokumen pemberitahuan di submit ke Bea Cukai.

3. Tarif
Nah tarif inilah yang sebenarnya menentukan berapa nantinya Nilai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya berdasarkan klasifikasi HS Code. Untuk tiap-tiap barang yang diklasifikasikan dalam hs code memiliki tarif yang berbeda, sesuai dengan yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Sampai saat tulisan ini dibuat, BTKI versi terakhir adalah BTKI 2017.

Jadi bagaimana cara perhitungannya qaqa?
Olrait.. Here is the rumuss... wekss

Nilai Pabean = (harga barang/fob + Biaya pengiriman/freight + Asuransi) x kurs rupiah
Bea Masuk = Nilai Pabean x Tarif Bea Masuk

Seperti itu rumus perhitungannya boskuhh. Eits, tapi kalau impor pungutannya bukan cuma bea masuk aja loh ya. Ada juga Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Untuk tarifnya juga sama, sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan yaak.

Daripada mumet,, kuy kita simulasikan perhitungannya...
(MISALKANN)..

Jhonny beli barang dari luar negeri. Olshop lah dari luar.. yoiii.. Sesuai dengan invoicenya nilai barang 200 USD, ongkirnya 10 USD, asuransinya 5 USD dan dikirim menggunakan ekspedisi sebagai barang kiriman. Berapa Bea Masuk Jhonny?

Jawab...

Nilai Pabean = 200+10+5 = 215 USD
Katakanlah kurs yang berlaku Rp. 13.000, jadi nilai pabean dalam rupiah adalah 215 x 13.000 = Rp. 2.795.000.
Selanjutnya ternyata tarif BM nya adalah 7.5%, maka Rp. 2.795.000 x 7.5% = Rp. 209.625
Jadi nilai Bea Masuk yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 209.625. Tapi ingat ya, selain bea masuk masih ada pajak dalam rangka impor juga. Perhitungannya Sbb:

(Nilai Pabean + Bea masuk) x tarif pajaknya.
Ternyata setelah dilihat, tarif PPN barang jhonny adalah 10%, dan tarif PPh nya 10%, maka:
- PPN = (2.795.000 + 209.625) x 10% = Rp. 300.463
- PPh =   (2.795.000 + 209.625) x 10% = Rp. 300.463

Jadi, Total pungutan yang harus dibayar Jhonny adalah Bea masuk sebesar Rp. 209.625 + PPN sebesar Rp. 300.463 + PPh sebesar Rp. 300.463 totalnya adalah Rp. 810.551

Gimana? Bingung kan? hahahaha. Sekali lagi yaa....

Albert hobi koleksi sepatu nih. Terus beli deh dari olshop luar negeri. Jrengg. Harga sepatunya 300 USD. Kata si seller, ongkir udah masuk di harga barang dan ga ada asuransinya di invoice.

Jawab..

Jadi 300 USD ini kita masukkan sebagai Nilai Pabean. Tinggal dikalikan deh sama kurs yang berlaku misalnya Rp. 13.000 maka 13.000 x 300 = Rp. 3.900.000.
Selanjutnya tarif BM nya ternyata 15% maka Rp. 3.900.000 x 15% = Rp. 585.000.

Tarif pajaknya ternyata adalah PPN 10%, dan PPh 20%. Maka,
- PPN = (3.900.000 + 585.000) x 10% = Rp. 448.500
- PPh = (3.900.000 + 585.000) x 20% = Rp. 897.000

Dengan demikian, Total pungutan yang harus dibayar Albert adalah Bea masuk sebesar Rp. 585.000 + PPN sebesar Rp. 448.500 + PPh sebesar Rp. 897.000 totalnya adalah Rp.1.930.500

Semoga bisa dipahami yah. Oya, contoh soal diatas adalah pemisalan saja. Kalau masih bingung juga, silakan nnti download kalkulator pabean di playstore buat yang punya smartphone android ya.
Ciiaaooo.



Comments

  1. As wr.wb
    Mas sy suka import sparepart textile by PJT memakai personal name.Mohon informasi aturan yng mesti kita pahami:
    1.Brpa kg max berat yang ideal import barang by pjt.
    2.Apabila import diatas $1500 hal2 apa sj yg mesti kita siapkan agar tidak terjadi masalh dll
    3.Apakah PRINCIPLE dari china bisa mengetahui HS CODE barang yng mereka kirim k indonesia??
    4.apakah import personal name by pjt membutuhkan npwp ?? Selama ini sy jlnin tidak cuman membayar total cost delivery sj saat barang diantar ke rumah.
    Mohon share ilmunya������

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

TEKNIK DAN CARA MENJADI PENYIAR RADIO

SEPUTARAN BODY PAINTING