Posts

Showing posts from September, 2017

PAJAK OLEH-OLEH, ADILKAH ?

Image
Sebuah opini terhadap sesuatu yang viral di media sosial Saat ini sedang viral di media sosial, video petugas bea cukai mengenakan Bea Masuk (BM) atas barang belanjaan berupa tas mahal. BM adalah pajak yang dikenakan terhadap barang impor yang dimasukkan ke Indonesia. Penulis ingin menjelaskan dengan bahasa sederhana, bukan bahasa peraturan. Bahasa peraturan pasti membosankan. Biar mudah kita cerna, saya akan coba sederhanakan. Begini penjelasannya. KENAPA BARANG UNTUK KEPERLUAN SENDIRI TETAP DIKENAKAN BM ? Filosofi pengenaan BM di antaranya adalah melindungi industri dalam negeri dan menjaga pola masyarakat berkonsumsi. Barang-barang yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri tentu akan dikenakan pajak lebih tinggi. Begitu juga barang yang masuk kategori mewah tidak mungkin dikenakan pajak lebih rendah. Pemerintah tentu ingin masyarakatnya bergaya hidup produktif bukan konsumtif. Ini akan mendorong terciptanya sebuah masyarakat yang mempunyai keunggulan komparati