YUK PAHAMI ATURANNYA : BARANG KIRIMAN POS, DHL, FEDEX TERTAHAN DI BEA CUKAI? FAQ!!!!

 
tentangkantorpos.blogspot.co.id

Beberapa waktu belakangan ane lihat di beberapa topik pembahasan mengenai barang-barang yang di beli dari luar negeri dan dikirim menggunakan pos, dhl, fedex dsb itu lama amat keluar barangnya. 
Katanya prosesnya sih ketahan di bea cukai. Hmmmmm interesting. Bea cukai menahan barang-barang tersebut buat apa ya?

Berangkat dari kenyataan tersebut #asekkk, saya membuat tulisan ini yang mana merupakan re-write dari aturan barang kiriman dengan bahasa seadaanya. Kenapa bahasa seadaanya? karena membaca bahasa di aturan itu bikin mumet. Hehehehe. Oya disini juga saya hanya menyentil pertanyaan yang sering ditanyakan kepada contact center bravo bea cukai. Untuk ketentuan lengkapnya nanti silahkan buka link aturannya di bagian paling bawah ya.

Baiklah, saat kita membeli barang dari luar negeri pastinya kita kan gak sabar ya menunggu barangnya tiba di rumahh. Setiap hari kita tracking posisi barangnya udah sampe mana nihhh. Nah FYI kalian juga bisa melakukan tracking barang melalui website bea dan cukai loh guys. Bisa disini nih tracking barang kiriman. Tinggal masukkan nomor resi dan atau awb nya, taraaaaaaa, history barang yang berkaitan dengan kewajiban pabean cukai pun muncul disitu lengkap dengan keterangan waktunya.

Okei pertama-tama dalam pengurusan dokumen kepabeanan untuk barang kiriman itu ada 3, yaitu Consignment Note (CN), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Bedanya?
Hampir seluruh barang kiriman sepertinya diurus menggunakan CN. Dokumen ini diajukan oleh pihak Pos atau PJT ke bea cukai atas suatu barang dengan nilai maksimum USD 1.500. 

PIBK adalah dokumen impor yang dibuat oleh penerima barang namun penyampaiannya ke bea cukai dilakukan oleh Pos atau PJT nya untuk barang dengan nilai lebih dari USD 1.500 dan penerima barang adalah bukan badan usaha. 

PIB adalah dokumen impor yang dibuat oleh penerima barang namun penyampaiannya ke bea cukai dilakukan oleh Pos atau PJT nya untuk barang dengan nilai lebih dari USD 1.500 dan penerima barang adalah badan usaha. 

Mas, PJT itu apa sih? PJT adalah Perusahaan Jasa Titipan seperti DHL, Fedex, dll. 

Mas, barang saya kan menurut tracking pos atau perusahaan jasa titipannya udah nyampe di Indonesia, tapi pas saya tracking di website bea cukai kok ga ada ya? Nah disini kemungkinan barang bapak/ibu sekalian itu belum dilaporkan oleh Pos atau PJT nya ke bea cukai, jadi datanya belum muncul atau belum masuk di database barang kiriman bea cukai.

Mas, saya beli barang harganya cuma USD 50. Kira-kira saya bakalan abis berapa nih ngurus di bea cukai? Tenangggg... Pelayanan dan pengurusan di bea cukai ga ada biaya sama sekali kok. Biasanya kalau agan/aganwati sekalian menemukan sejumlah biaya yang harus dibayarkan harus dicek dulu yaa. Biaya yang muncul di bea cukai hanyalah mengenai bea masuk (bm), cukai, dan pajak dalam rangka impor (pdri). Kalau harga barang kalian tidak lebih dari USD 100, maka tidak akan ada pungutan apa-apa ya gengs. Artinya barang kalian masih tergolong dalam barang yang mendapat pembebasan bm dan pdri. Untuk tarif bea masuk dan pajaknya bagaimana mas? untuk bea masuk tarifnya 7.5% dari nilai pabean, untuk PPN 10% dan untuk PPh dikenakan 10% jika dapat membuktikan adanya NPWP atau 20% jika tidak memiliki NPWP. Sementara untuk barang yang diajukan menggunakan dokumen PIB atau PIBK maka tarif yang berlaku yaitu MFN ya, sesuai hs code nya.
Bagaimana ya caranya untuk menghitung nilai bea masuk dan pajaknya? silahkan baca disini ya..

Mas, barang saya kan nilai aslinya cuma < USD 100, kok ini dikenakan pajak dan bea masuk? Nah atas pemberitahuan yang dilaporkan oleh Pos atau PJT, maka akan ada official assesment oleh petugas bea cukainya. Apa itu official Assesment? baca disini yaa... 
Jadi mekanismenya si Pos atau PJT melaporkan ke bea cukai "pak bea cukai untuk nilai barang ini nilainya segini yaa", setelah diteliti petugas bea cukainya ragu nih, "ah masa barang ini nilainya cuma segini" maka petugas bea cukainya akan meminta dokumen tambahan. Permintaan dokumen ini bisa kalian lihat di tracking situs bea cukai. Sedangkan kalau kalian cek di situs tracking Pos atau PJT nya biasanya tidak akan muncul detailnya. Nanti tinggal kalian lengkapi saja permintaan dokumen apa yang dibutuhkan. Misalnya bukti bayarnya, invoice, npwp, dsb. Lalu dokumen tersebut saya serahkan kemana? Dokumennya bisa kalian serahkan ke kantor bea cukai tempat pengurusan barang tersebut misal di bea cukai soekarno hatta atau pasar baru di jakarta. Kalau dalam jangka waktu tertentu masih tidak diserahkan juga terkait dokumen yang diminta, maka akan ditetapkan nilainya oleh bea cukai. Kalau teman-teman semua keberatan dengan nilai yang ditetapkan oleh bea cukai, silakan nanti bisa mengajukan keberatan. Mengenai mekanisme keberatan nanti saya buat tulisannya ya. Didalam permintaan dokumen juga biasanya bea cukai juga memintakan izin dari kementerian/lembaga lain terkait dengan ketentuan lartas (larangan dan pembatasannya) barangnya dalam hal barang tersebut masuk kategori lartas. Maksudnya gimana mas? contohnya mainan yang heboh SNI kemaren. Disini kementerian terkait yang punya aturan titip pesan sama bea cukainya "Pak Bea Cukai, kalau ada pemasukan barang-barang blablablabla nnti diminta ijinnya dari saya ya" bea cukai bilang "siap laksanakan". Contoh lainnya kalau kirim barang obat-obatan, makanan, butuh ijin dari BPOM, kirim teh butuh dari karantina. Bea cukai tugasnya nanti tinggal menagih saja dokumennya baru kemudian barangnya bisa dirilis. Mas tapi ini kan buat keperluan saya sendiri bukan untuk jualan, masa iya saya harus urus ijin dulu siy? baik bapak ibu untuk masalah tersebut nanti silahkan di konfirmasi saja ke kementerian/lembaga penerbit ijinnya yaa. Mas, ini kan juga sudah berlaku ketentuan post border, apa masih tetap wajib kita penuhi juga? Untuk lartas post border kita bahas di postingan lain yaa. Intinya di post border ini perijinannya harus tetap dipenuhi namun tidak divalidasi oleh bea cukai, tapi oleh K/L terkaitnya.

Waduh pak, saya tidak tau ada dokumen tambahan yang dimintakan oleh bea cukai. Gmana?
Bapak Ibu sekalian, bea cukai tidak memberitahukan atau menghubungi penerima barang, tapi bea cukai memberitahukan kepada Pos atau PJT nya. Nah nanti kewajiban mereka lah yang menyampaikan ke penerima barang. Supaya lebih gampang sih teman-teman semua trackingnya di situs bea cukai saja yaa supya bisa tau histori dari pengurusan kepabeanannya.

Mas, kalau saya kirim barang berupa barang kena cukai yaitu ada rokok dan minuman alkohol. Bisa gak? Bisa aja. Tapi ada batasan jumlahnya untuk mendapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu maksimal 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan 350 ml minuman mengandung etil alkohol. Oke deh, terus kalau misal barang yang dikirim lebih dari jumlah tersebut saya bayar pajak ya? NOPEE.. karena golongan barang kena cukai maka atas kelebihannya itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh pihak Pos atau PJT nya gaes.

Mas, ini kan saya lihat status barang saya diperiksa fisik, gimana?
Untuk barang-barang yang terkena pemeriksaan fisik atau jalur merah, sebelum barangnya bisa keluar maka harus diperiksa secara fisik barangnya oleh petugas pemeriksa barang. Nah terkait dengan hal ini, Pos atau PJT memiliki kewajiban untuk menyiapkan barang ybs agar siap diperiksa. Selama barang tersebut tidak disiapkan oleh Pos atau PJT nya, maka pemeriksaan tidak akan dilakukan. Lah mas bukannya semua barang diperiksaa? yupss betul sekali, tapi tidak semua barang diperiksa secara fisik namun diperiksa melalui alat pemindai. Nantilah setelah melalui manajemen resiko, baru barang tersebut ditetapkan untuk diperiksa secara fisik oleh pemeriksa barang.

Untuk pemeriksaan fisiknya sendiri akankah memakan waktu lama mas?
Tidak kok, tapi yang menjadi acuan waktu nya sejak barang telah dinyatakan siap oleh Pos atau PJT nya ya. Nah biasanya barang-barang itu antri terlebih dahulu karena memang biasanya jumlahnya kan ribuan ya. Jadi nanti bisa dikonfirmasikan ke pihak Pos atau PJT nya apa barangnya masih antri untuk disiapkan atau sudah siap diperiksa oleh pemeriksa bea cukai.

Okay kira-kira itu pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan oleh netizen budiman yang membeli barang dari luar negeri. Beli barang dari luar negeri nanti penyelesaiannya bisa melalui barang kiriman atau barang bawaan penumpang ya. Untuk barang bawaan penumpang mungkin akan dibahas di lain kesempatan.

Untuk barang kiriman ini bisa kalian pelajari aturannya disini



Comments

  1. Siang mas maaf sebelumnya saya mau bertanya mengenai pernyataan

    Untuk tarif bea masuk dan pajaknya bagaimana mas? untuk bea masuk tarifnya 7.5% dari nilai pabean, untuk PPN 10% dan untuk PPh dikenakan 10% jika dapat membuktikan adanya NPWP atau 20% jika tidak memiliki NPWP.

    apakah ada bagian dari PMK atau PERDIJEN yang menyebutkan menganai PPN dan PPH dikenakan 10% untuk semua barang ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk pungutan PPN silahkan cek di UU PPN nomor 42 tahun 2009. Untuk pungutan PPh silahkan cek di PMK 34 tahun 2017. Maaf mas/mba, ini dalam konteks barang kiriman ya.

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

TEKNIK DAN CARA MENJADI PENYIAR RADIO

SEPUTARAN BODY PAINTING