PENTINGNYA PENGAWASAN DALAM PERAN BEA DAN CUKAI


Bea dan Cukai sebagai salah satu institusi Pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan yang menghimpun keuangan Negara secara garis besar memiliki 2 fungsi utama yaitu Pengawasan dan Pelayanan. Hal ini sejalan dengan Misi yang dijalankan oleh Ditjen Bea dan Cukai yaitu Trade Fasilitator, Industrial Assistance, Community Protector, dan Revenue Collector. Pengawasan DJBC dibidang kepabeanan meliputi barang ekspor dan barang impor. Sedangkan di bidang cukai, objek pengawasan DJBC adalah Barang Kena Cukai.

Bea dan Cukai dalam menjalankan misinya sebagai Fasilitator perdagangan yaitu dengan mendukung perdagangan Internasional dengan cara memberikan berbagai fasilitas di bidang Kepabeanan maupun di bidang Cukai. Kegiatan Perdagangan Internasional ini pasti melibatkan berbagai pihak seperti perusahaan, Importir, Eksportir, dsb yang menjadi Subjek Pengawasan aparat DJBC. Dalam hal kerasnya persaingan Industri Global, maka DJBC juga melakukan berbagai langkah untuk mempertahankan Industri dalam negeri agar tetap eksis dan dapat bersaing dengan Industri global untuk mendukung Misi DJBC sebagai Industrial Assistance.

Dalam Bidang Kepabeanan, Kegiatan Perdagangan Internasional menyebabkan banyak barang dan produk dari Luar negeri yang masuk ke Indonesia. Di sinilah Peran DJBC untuk melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut. Barang dan produk yang masuk ke wilayah Indonesia mungkin merupakah barang yang dilarang atau dibatasi, bisa juga barang illegal, selundupan, barang berbahaya, dll.
Dalam melakukan fungsi pengawasannya, DJBC juga diberikan beberapa wewenang seperti wewenang patroli, penyegelan, pemeriksaan barang, pemeriksaan pembukuan (dalam hal audit), pemeriksaan bangunan, sarana pengangkut, dll. Ruang lingkup Pengawasan aparat Bea dan Cukai meliputi seluruh wilayah NKRI baik darat, laut, maupun udara. Daerah pengawasan ini juga termasuk berbagai wilayah perbatasan.

DJBC memiliki lebih dari seratus kantor yang tersebar diseluruh Wilayah Indonesia untuk melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat juga pos-pos yang khusus memiliki fungsi pengawasan. Salah satu bentuk pengawasan di wilayah perairan adalah dengan dilakukannya patroli rutin. Dalam patroli ini, petugas dapat dilengkapi dengan senjata api, serta diberi kewenangan untuk menegah barang dan sarana pengangkut. Dalam melaksanakan tugas, aparat pabean juga dapat meminta bantuan kepada instansi lain. Semua instansi pemerintah baik sipil maupun angkatan bersenjata jika diminta wajib memberikan bantuan dan perlindungan terhadap pegawai Bea dan Cukai berkaitan dengan tugas yang sedang dilakukannya. Patroli laut ini dilakukan agar sarana pengangkut patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan dan untuk kepentingan mengamankan hak-hak Negara. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut, pejabat Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas sarana pengangkut. Pemeriksaan sarana pengangkut tersebut bertujuan untuk  menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan dibidang kepabeanan dan ketentuan lain yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea dan Cukai. Misalnya terhadap barang larangan dan pembatasan.  

Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut ini dilakukan baik ditengah laut maupun di perairan pelabuhaan. Prioritas pemeriksaan ini dilakukan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai membawa atau mengangkut barang selundupan atau barang lain yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Oleh karena itu  tidak setiap sarana pengangkut dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bea dan Cukai.  Penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut serta barang diatasnya hanya dilakukan secara selektif, yang dilakukan berdasarkan pengamatan maupun informasi yang dikumpulkan.

Dalam melakukan pengawasan atas sarana pengangkut yang melakukan pembongkaran barang impor, pihak Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran tersebut jika ternyata barang yang dibongkar (walaupun sudah mendapat izin bongkar dari Bea dan Cukai) sesuai ketentuan yang berlaku tidak boleh diimpor. Sebagai contoh  importasi daging dari India.  Pada saat diangkut ke Indonesia belum ada larangan impor.  Namun pada waktu barang dibongkar di pelabuhan Indonesia, terbit larangan impor daging yang berasal dari India karena mengandung penyakit tertentu.

Aparat Bea dan Cukai juga harus melakukan pengawasan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban Pabean atau Cukainya. Namun seringkali pengawasan tidak dapat dilakukan secara terus menerus dikarenakan berbagai faktor. Mangenai hal tersebut maka aparat DJBC memiliki wewenang penyegelan untuk memudahkan pengawasan. 

Dalam pelaksaan tugasnya aparat DJBC harus memastikan kebenaran pemberitahuan barang atas barang impor maupun barang ekspor. Atas hal inilah maka petugas DJBC diberikan wewenang untuk pemeriksaan barang. Hal ini dilakukan untuk menghindari masuk atau keluarnya barang-barang yang sesuai ketentuan dilarang untuk dimpor atau ekspor. Tetapi dalam banyak hal, DJBC tidak mungkin memeriksa semua barang dikarenakan volume perdagangan Internasional yang tinggi. Untuk itu dilakukanlah pemeriksaan secara selektif dengan menggunakan manajemen resiko (risk management).  

Walaupun secara keseluruhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran pengawasan, namun DJBC memiliki satuan unit kerja yang khusus melakukan tugas tersebut. Unit tersebut adalah Seksi Pengawasan dan Penindakan. Seksi ini memiliki bagian khusus untuk pengawasan yang lebih spesifik seperti bidang Intelijen. Seksi Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan operasi pencegahan, dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api. Dalam melaksanakan tugas, Seksi Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi :
  1. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. pengelolaan pangkalan data intelijen dibidang kepabeanan dan cukai;
  3. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeamam dam cukai;
  4. penyidikan tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai;
  5.  pemeriksaan sarana pengangkut;
  6. pengawasan pembongkaran barang;
  7. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainya;
  8.  penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
  9. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
  10. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  11. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dansenjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.

Demikianlah Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fungsi pelayanan tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan dan proteksi kepada masyarakat sekaligus untuk mengamankan hak-hak Negara.

Comments

  1. Selamat Sore Pak, saya mau nanya, dalam hal pengawasan apakah ada administrasi (uang) yang harus kita keluarkan ke team P2? tks sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima Kasih atas kunjungannya pak. Dalam setiap tugas pegawai DJBC dilarang menerima uang administrasi seperti itu pak.

      Delete
    2. UU Kepabeanan pasal 81 tentang kewajiban kepada pengangkut atau pengusahan untuk memberikan bantuan yang layak dan akomodasi kepada petugas bea cukai pada saat melakukan tugas pengawasan

      Delete
    3. Terima Kasih infonya mas/mba. Memang dalam pasal 81 UU Kepabeanan mengatur hal demikian, tapi perlu digarisbawahi bahwa bantuan yang layak dan akomodasi adalah sewajarnya untuk menunjang kegiatan pengawasan agar dapat terlaksana dengan baik. Sedangkan untuk administrasi pengurusan Dokumen dan hal lain, sama sekali tidak dipungut biaya.

      Delete
  2. Intinya dalam hal pengawasan yang tidak tersedia akomodasi perlu ada bantuan yang layak dari pengguna jasa
    dan itu bukan gratifikasi :)

    ReplyDelete
  3. FoLbacK kk
    cemungudhhhh eeeaaccchhhh

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

TEKNIK DAN CARA MENJADI PENYIAR RADIO

SEPUTARAN BODY PAINTING