SUDAHKAH ANDA MEMBAYAR PAJAK?



Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dan pendapatan Negara. Secara umum, pendapatan Negara dibagi menjadi dua, yaitu pendapatan yang berasal dari pajak dan pendapatan yang berasal dari non pajak. Pendapatan yang berasal dari pajak masih dipecah lagi seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dsb. Di Indonesia, segala jenis pengeluaran Negara di atur dalam suatu daftar yang disebut Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).  Dalam APBN tadi juga dirinci segala macam jenis penerimaan Negara, diantaranya adalah pajak. Pajak sendiri menopang sekitar 70% dari keseluruhan APBN. Bisa kita lihat seberapa besar sumbangan dari pajak terhadap Negara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU KUP No. 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut kita bisa mengetahui bahwa pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga Negara. Berdasarkan sumbangannya dalam APBN Negara, sektor pajak merupakan penggerak roda perekonomian yang sangat penting dan dominan.


KEGUNAAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pada dasarnya fungsi pajak adalah sebagai sumber keuangan Negara. Sebagai sumber keuangan, ini berarti segala macam kegiatan dan pengeluaran Negara baik berupa pembangunan dan lain sebagainya bisa diselenggarakan berkat adanya pajak. Seperti halnya dalam keluarga, Negara juga pasti membutuhkan sumber-sumber keuangan (dalam hal ini pajak) untuk membiayai kehidupan.
Selama ini, pembangunan  di setiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota dapat terlaksana berkat adanya dana pemerintah yang berasal dari kas Negara. Kita dapat menikmati jalan raya, gedung-gedung didirikan sana-sini, stadion olahraga, infrastruktur lain seperti pelabuhan, bandara, dan lain-lain, belum juga berbagai subsidi dari pemerintah. Hal ini bisa terlaksana dengan menggunakan anggaran yang umumnya bersumber dari pajak yang dikumpulkan oleh Negara. Maka jelas dari hal tersebut pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat terwujud jika keuangan dan pemasukan dalam sektor pajak lancar.
Penerimaan Negara dari sektor pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun. Ini disebabkan perpajakan kita telah berubah kiblat dari official assessment menjadi self assessment. Sistem self assessment memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.


SEMANGAT DALAM MEMBAYAR PAJAK
Bagi sebagian orang, membayar pajak merupakan suatu kebanggaan dan suatu bentuk pengabdian kepada Negara. Mereka bangga karena telah membayar pajak, mereka bangga karena turut serta membayar kewajiban terhadap Negara. Untuk orang – orang seperti ini patut diacungkan jempol dan mendapatkan apresiasi yang tinggi karena kesadaran mereka terhadap kewajiban pajak. Namun bagaimana dengan orang-orang yang justru berpikir sebaliknya? Bagaimana dengan orang yang masih belum sadar akan pentingnya pajak?
Hal seperti ini disebabkan karena ketika membayar pajak, seseorang tidak akan mendapatkan kontra prestasi (imbalan secara langsung), atau tidak bisa merasakan manfaat dari membayar pajak saat itu juga.  Manfaat dari membayar pajak dapat dirasakan dengan kehadiran berbagai infrastruktur seperti jalan raya dsb. Bisa dibayangkan jika tidak ada atau hanya segelintir orang saja yang membayar pajak. Pembangunan sana-sini bisa macet, pemerintah berhenti memberikan subsidi dan masih banyak lagi.
Semangat membayar pajak dari para wajib pajak juga dipengaruhi oleh ulah segelintir pegawai pajak yang sempat menggoyang kredibilitas Ditjen Pajak. Sebut saja nama seperti Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika. Ulah mereka sebagai pegawai pajak semakin menguatkan stigma negatif terhadap Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan telah melakukan reformasi di tubuhnya, salah satunya adalah Ditjen Pajak. Ditjen Pajak juga telah melakukan berbagai hal dalam memperbaiki mental para pegawai pajak seperti penerapan hukum disiplin sesuai dengan PP 53 tahun 2010 hingga pemotongan remunerasi berkaitan dengan kehadiran pada jam kerja atau pelanggaran, menanamkan nilai-nilai organisasi dan pendekatan religius. Lalu bagaimana dengan wajib pajak? Menurut sebagian pelaku dunia usaha, pajak merupakan sebuah beban yang akan mengurangi profit usaha mereka. Untuk itu, jika ada celah untuk mengurangi nominal pajak mereka, mereka tidak akan sungkan untuk memancing para pegawai pajak dengan kompensasi tertentu.
Jadi, adanya kasus-kasus pajak yang terjadi, tidak hanya dari pegawai pajak, tapi juga ada andil dari para wajib pajak. Untuk itu, nilai – niai integritas yang ditanamkan kepada para pegawai pajak juga harus ada pada para wajib pajak supaya membuahkan pelayanan yang prima dan kesempurnaan dalam penerimaan pajak Negara. Kejahatan tidak hanya muncul karena ada niat dari pelaku tapi juga karena ada kesempatan.
Diluar praktik korupsi yang menjerat beberapa pegawai pajak yang juga ikut melesukan semangat para wajib pajak, kita harus tau sekali lagi bahwa betapa besar pengaruh pajak terhadap kemakmuran bangsa dan perekonomian Negara. Tanpa pajak, penerimaan Negara akan berkurang drastis, Negara tidak akan bisa memberikan subsidi, pembangunan akan terhenti. Lalu, Sudahkah Anda Membayar Pajak?

Sumber Referensi : Wikipedia, pajak.go.id

Comments

Popular posts from this blog

TEKNIK DAN CARA MENJADI PENYIAR RADIO

SEPUTARAN BODY PAINTING