HAMBATAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK




Realita pemungutan pajak pasti akan menemui berbagai hambatan. Bagi sebagian orang dan pelaku dunia usaha, pajak merupakan sebuah beban yang akan mengurangi pendapatan mereka. Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas Negara. Bentuk perlawanan terhadap pajak terdiri dari dua yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif.

1.       Perlawanan Pasif
Perlawanan terhadap pajak berarti melibatkan para wajib pajak. Tapi untuk perlawanan pasif, adalah perlawanan yang inisiatifnya atau bukan kemauan dan usaha dari para wajib pajak itu sendiri. Perlawanan pasif ini disebabkan oleh struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri. 


·         Struktur Ekonomi
Struktur eknonomi suatu Negara mempengaruhi pemungutan pajak di Negara tersebut. Hal ini terkait dengan penghitungan sendiri pendapatan netto oleh wajib pajak sendiri. Contohnya pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Dalam hal ini, wajib pajak harus menghitung sendiri. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Karena itu, timbullah perlawanan pasif terhadap pajak.

·         Perkembangan moral dan intelektual penduduk
Yaitu perlawanan pasif yang timbul dari lemahnya system kontrol yang dilakukan oleh fiskus ataupun karena objek dari pajak itu sendiri yang sulit untuk dikontrol. Contohnya di Belgia terdapat pajak yang dikenakan terhadap permata. Dikarenakan ukuran permata yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya maka bisa saja pemilik permata ini menyembunyikannya agar terhindar dari pengenaan pajak.

·         teknik pemungutan pajak itu sendiri
cara perhitungan pajak yang rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit menyebabkan adanya penghindaran pajak, prosedur yang berbelit-belit dan menyulitkan wajib pajak dan membuka celah untuk negosiasi antara petugas dan pembayar pajak juga dapat mengakibatkan adanya penghindaran pajak.


2.       Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha yang secara langsung dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Perlawanan aktif terhadap pajak ada 3 cara, yaitu:

·         Penghindaran Pajak
Penghindaran yang dilakukan wajib pajak masih dalam kerangka peraturan perpajakan. Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Penghindaran dari pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
o   Menahan Diri
Maksudnya adalah para wajib pajak ini tidak ingin terkena pajak, maka mereka melakukan sesuatu yang nantinya bisa dikenai pajak. Contohnya jika tidak mau terkena cukai tembakau, maka tidak merokok.

o   Pindah Lokasi
Maksudnya, para wajib pajak yang memiliki usaha, karena mereka ingin mendapatkan pajak yang kecil untuk usaha mereka, maka mereka pindah lokasi ke daerah yang tariff pajaknya rendah seperti di Indonesia Timur.

o   Penghindaran Pajak secara Yuridis
Melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Ini disebabkan karena para wajib pajak memanfaatkan celah dan ketidakjelasan yang terdapat dalam undang-undang. Kenapa tidak jelas? Ini disebabkan karena undang-undang tersebut dibuat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan tersebut bisa datang dari mana saja, dan kepentingan tersebut bisa saja berbeda-beda tiap orang. Maka sang pembuat undang-undang akan mencari jalan kompromi yang hasilnya bisa memuaskan semua kepentingan. Akhirnya undang-undang ini akan menjadi tidak jelas. Dan akibatnya, bisa saja wajib pajak menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingannya dan fiscus menafsirkannya sesuai dengan kepentingan Negara.

·         Pengelakan Pajak (Tax Evation)
Pengelakan pajak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar undang-undang. Pengelakan pajak ini terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Disetiap Negara, wajib pajak terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinasional corporation yang terdiri dari perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari professional bebas).


PENYEBAB TERJADINYA TAX AVOIDANCE DAN TAX EVASION

Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:
Ò  Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak.
Ò  Pembukuan dilakukan oleh banyak orang sehingga risiko terjadinya kebocoran juga besar.
Ò  Jika wajib pajak besar ingin melakukan pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik. Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya. Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.

Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation). Karena:
Ò  Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
Ò Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
Ò  Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.


KESIMPULAN
Disebabkan oleh lebih dari setengah (70%) dari penerimaan Negara terdapat disektor  pajak, maka penerimaan dan pemungutan pajak dari para wajib pajak besar maupun kecil harus dioptimalkan. Pajak yang dalam pemungutannya mengalami berbagai kendala dan hambatan yang terutama berasal dari para wajib pajak itu sendiri. Hambatan – hambatan tersebut sebagian besar muncul dari kurang sadarnya para wajib pajak atas manfaat pajak. Begitu halnya dengan para pengusaha, masih banyak dari mereka yang tidak paham arti pentingnya pajak dan masih menganggap  pajak sebagai suatu beban yang akan mengurangi profit usaha mereka, sehingga jika ada celah untuk mengurangi nominal pajak mereka, mereka tidak akan sungkan untuk memancing para pegawai pajak dengan kompensasi tertentu.
Selain itu juga mengenai undang-undang yang dibuat mengenai perpajakan. Undang-undang tersebut akan menjadi mengambang, tidak jelas dan menimbulkan salah tafsir oleh wajib pajak dan fiskus yang akan menimbulkan terjadinya hambatan dalam pemungutan pajak. Ini disebabkan dalam penyusunannya, terdapat berbagai kepentingan titipan di dalamnya. Kepentingan tersebut bisa dari pengusaha selaku pemilik modal atau bisa dari pihak mana saja yang mungkin akan merasa dirugikan dengan undang-undang pajak yang murni.

SARAN
1.       Reformasi dalam tubuh Direktorat Pajak selaku bagian dari Kementerian Keuangan yang tugasnya meng-handle masalah pajak harus terus ditingkatkan.
2.       Selain itu juga, Ditjen Pajak harus bisa memberi pencerahan kepada masyarakat yang umumnya masih minim akan pengetahuan dan pentingnya membayar pajak yaitu dengan lebih giat lagi dalam penyuluhan, kegiatan seminar,maupun penataran baik menggunakan media massa dan media elektronik.
3.       Ditjen pajak juga harus meningkatkan mental dan disiplin serta sangsi yang tegas dan jelas kepada para pegawainya.
4.       Ditjen pajak wajib mengembalikan Kredibilitasnya di mata masyarakat, agar masyarakat tidak lagi takut uangnya akan hilang entah kemana ketika membayar pajak.
5.       Adanya kasus-kasus pajak yang terjadi tidak hanya dari pegawai pajak, tapi juga ada andil dari para wajib pajak. Ditjen pajak harus menanamkan nilai-nilai integritas tidak hanya kepada pegawainya, namun juga kepada para wajib pajak supaya membuahkan pelayanan yang prima dan kesempurnaan dalam penerimaan pajak Negara.
6.       Ditjen Pajak harus memperhatikan kesejahteraan pegawainya. Pegawai pajak yang tugasnya menghimpun uang dengan jumlah yang luar biasa dan tuntutan serta tekanan kerja yang tinggi, belum lagi banyak godaan menggiurkan yang menghampiri, sudah seharusnya mendapat kesejahteraan yang setimpal dengan resiko pekerjaan mereka.

Sumber Referensi : Wikipedia, pajak.go.id

Comments

Popular posts from this blog

TEKNIK DAN CARA MENJADI PENYIAR RADIO

SEPUTARAN BODY PAINTING