SUDAHKAH ANDA MEMBAYAR PAJAK?
Pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan dan pendapatan Negara. Secara umum, pendapatan Negara dibagi menjadi
dua, yaitu pendapatan yang berasal dari pajak dan pendapatan yang berasal dari
non pajak. Pendapatan yang berasal dari pajak masih dipecah lagi seperti Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dsb. Di Indonesia, segala
jenis pengeluaran Negara di atur dalam suatu daftar yang disebut Anggaran
Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN tadi juga dirinci segala macam
jenis penerimaan Negara, diantaranya adalah pajak. Pajak sendiri menopang
sekitar 70% dari keseluruhan APBN. Bisa kita lihat seberapa besar sumbangan
dari pajak terhadap Negara.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU
KUP No. 28 Tahun 2007 “Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Berdasarkan pengertian tersebut
kita bisa mengetahui bahwa pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga Negara.
Berdasarkan sumbangannya dalam APBN Negara, sektor pajak merupakan penggerak
roda perekonomian yang sangat penting dan dominan.
KEGUNAAN
PAJAK DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pada dasarnya fungsi pajak adalah
sebagai sumber keuangan Negara. Sebagai sumber keuangan, ini berarti segala
macam kegiatan dan pengeluaran Negara baik berupa pembangunan dan lain
sebagainya bisa diselenggarakan berkat adanya pajak. Seperti halnya dalam
keluarga, Negara juga pasti membutuhkan sumber-sumber keuangan (dalam hal ini
pajak) untuk membiayai kehidupan.
Selama ini, pembangunan di setiap daerah baik provinsi,
kabupaten/kota dapat terlaksana berkat adanya dana pemerintah yang berasal dari
kas Negara. Kita dapat menikmati jalan raya, gedung-gedung didirikan sana-sini,
stadion olahraga, infrastruktur lain seperti pelabuhan, bandara, dan lain-lain,
belum juga berbagai subsidi dari pemerintah. Hal ini bisa terlaksana dengan
menggunakan anggaran yang umumnya bersumber dari pajak yang dikumpulkan oleh
Negara. Maka jelas dari hal tersebut pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
dapat terwujud jika keuangan dan pemasukan dalam sektor pajak lancar.
Penerimaan Negara dari sektor pajak
semakin meningkat dari tahun ke tahun. Ini disebabkan perpajakan kita telah
berubah kiblat dari official assessment menjadi self assessment. Sistem self
assessment memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor
dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
SEMANGAT
DALAM MEMBAYAR PAJAK
Bagi sebagian orang, membayar
pajak merupakan suatu kebanggaan dan suatu bentuk pengabdian kepada Negara.
Mereka bangga karena telah membayar pajak, mereka bangga karena turut serta
membayar kewajiban terhadap Negara. Untuk orang – orang seperti ini patut
diacungkan jempol dan mendapatkan apresiasi yang tinggi karena kesadaran mereka
terhadap kewajiban pajak. Namun bagaimana dengan orang-orang yang justru
berpikir sebaliknya? Bagaimana dengan orang yang masih belum sadar akan
pentingnya pajak?
Hal seperti ini disebabkan karena
ketika membayar pajak, seseorang tidak akan mendapatkan kontra prestasi
(imbalan secara langsung), atau tidak bisa merasakan manfaat dari membayar pajak
saat itu juga. Manfaat dari membayar
pajak dapat dirasakan dengan kehadiran berbagai infrastruktur seperti jalan
raya dsb. Bisa dibayangkan jika tidak ada atau hanya segelintir orang saja yang
membayar pajak. Pembangunan sana-sini bisa macet, pemerintah berhenti
memberikan subsidi dan masih banyak lagi.
Semangat membayar pajak dari para
wajib pajak juga dipengaruhi oleh ulah segelintir pegawai pajak yang sempat
menggoyang kredibilitas Ditjen Pajak. Sebut saja nama seperti Gayus Tambunan
dan Dhana Widyatmika. Ulah mereka sebagai pegawai pajak semakin menguatkan
stigma negatif terhadap Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan telah melakukan
reformasi di tubuhnya, salah satunya adalah Ditjen Pajak. Ditjen Pajak juga
telah melakukan berbagai hal dalam memperbaiki mental para pegawai pajak
seperti penerapan hukum disiplin sesuai dengan PP 53 tahun 2010 hingga
pemotongan remunerasi berkaitan dengan kehadiran pada jam kerja atau
pelanggaran, menanamkan nilai-nilai organisasi dan pendekatan religius. Lalu
bagaimana dengan wajib pajak? Menurut sebagian pelaku dunia usaha, pajak
merupakan sebuah beban yang akan mengurangi profit usaha mereka. Untuk itu,
jika ada celah untuk mengurangi nominal pajak mereka, mereka tidak akan sungkan
untuk memancing para pegawai pajak dengan kompensasi tertentu.
Jadi, adanya kasus-kasus pajak
yang terjadi, tidak hanya dari pegawai pajak, tapi juga ada andil dari para
wajib pajak. Untuk itu, nilai – niai integritas yang ditanamkan kepada para
pegawai pajak juga harus ada pada para wajib pajak supaya membuahkan pelayanan
yang prima dan kesempurnaan dalam penerimaan pajak Negara. Kejahatan tidak
hanya muncul karena ada niat dari pelaku tapi juga karena ada kesempatan.
Diluar praktik korupsi yang
menjerat beberapa pegawai pajak yang juga ikut melesukan semangat para wajib
pajak, kita harus tau sekali lagi bahwa betapa besar pengaruh pajak terhadap
kemakmuran bangsa dan perekonomian Negara. Tanpa pajak, penerimaan Negara akan
berkurang drastis, Negara tidak akan bisa memberikan subsidi, pembangunan akan
terhenti. Lalu, Sudahkah Anda Membayar Pajak?
Sumber Referensi : Wikipedia, pajak.go.id
Sumber Referensi : Wikipedia, pajak.go.id
Comments
Post a Comment