PENTINGNYA PENGAWASAN DALAM PERAN BEA DAN CUKAI
Bea dan Cukai sebagai salah satu
institusi Pemerintahan di bawah Kementerian Keuangan yang menghimpun keuangan
Negara secara garis besar memiliki 2 fungsi utama yaitu Pengawasan dan
Pelayanan. Hal ini sejalan dengan Misi yang dijalankan oleh Ditjen Bea dan
Cukai yaitu Trade Fasilitator, Industrial Assistance, Community Protector, dan
Revenue Collector. Pengawasan DJBC dibidang kepabeanan meliputi barang ekspor
dan barang impor. Sedangkan di bidang cukai, objek pengawasan DJBC adalah
Barang Kena Cukai.
Bea dan Cukai dalam menjalankan
misinya sebagai Fasilitator perdagangan yaitu dengan mendukung perdagangan
Internasional dengan cara memberikan berbagai fasilitas di bidang Kepabeanan
maupun di bidang Cukai. Kegiatan Perdagangan Internasional ini pasti melibatkan
berbagai pihak seperti perusahaan, Importir, Eksportir, dsb yang menjadi Subjek
Pengawasan aparat DJBC. Dalam hal kerasnya persaingan Industri Global, maka
DJBC juga melakukan berbagai langkah untuk mempertahankan Industri dalam negeri
agar tetap eksis dan dapat bersaing dengan Industri global untuk mendukung Misi
DJBC sebagai Industrial Assistance.
Dalam Bidang Kepabeanan, Kegiatan
Perdagangan Internasional menyebabkan banyak barang dan produk dari Luar negeri
yang masuk ke Indonesia. Di sinilah Peran DJBC untuk melakukan Pengawasan dan
Pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut. Barang dan produk yang masuk ke
wilayah Indonesia mungkin merupakah barang yang dilarang atau dibatasi, bisa
juga barang illegal, selundupan, barang berbahaya, dll.
Dalam melakukan fungsi pengawasannya,
DJBC juga diberikan beberapa wewenang seperti wewenang patroli, penyegelan,
pemeriksaan barang, pemeriksaan pembukuan (dalam hal audit), pemeriksaan
bangunan, sarana pengangkut, dll. Ruang lingkup Pengawasan aparat Bea dan Cukai
meliputi seluruh wilayah NKRI baik darat, laut, maupun udara. Daerah pengawasan
ini juga termasuk berbagai wilayah perbatasan.
DJBC memiliki lebih dari
seratus kantor yang tersebar diseluruh Wilayah Indonesia untuk melakukan fungsi
pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat juga pos-pos
yang khusus memiliki fungsi pengawasan. Salah satu bentuk pengawasan di wilayah
perairan adalah dengan dilakukannya patroli rutin. Dalam patroli ini, petugas
dapat dilengkapi dengan senjata api, serta diberi kewenangan untuk menegah
barang dan sarana pengangkut. Dalam melaksanakan tugas, aparat pabean juga
dapat meminta bantuan kepada instansi lain. Semua instansi pemerintah baik
sipil maupun angkatan bersenjata jika diminta wajib memberikan bantuan dan
perlindungan terhadap pegawai Bea dan Cukai berkaitan dengan tugas yang sedang
dilakukannya. Patroli laut ini dilakukan agar sarana pengangkut patuh pada
ketentuan yang telah ditetapkan dan untuk kepentingan mengamankan hak-hak
Negara. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut, pejabat
Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas sarana
pengangkut. Pemeriksaan sarana pengangkut tersebut bertujuan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya
ketentuan dibidang kepabeanan dan ketentuan lain yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Bea dan Cukai. Misalnya terhadap barang larangan dan pembatasan.
Penghentian dan
pemeriksaan terhadap sarana pengangkut ini dilakukan baik ditengah laut maupun
di perairan pelabuhaan. Prioritas pemeriksaan ini dilakukan terhadap sarana
pengangkut yang dicurigai membawa atau mengangkut barang selundupan atau barang
lain yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Oleh karena itu tidak setiap sarana pengangkut dilakukan
pemeriksaan oleh pihak Bea dan Cukai.
Penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut serta barang diatasnya
hanya dilakukan secara selektif, yang dilakukan berdasarkan pengamatan maupun
informasi yang dikumpulkan.
Dalam melakukan
pengawasan atas sarana pengangkut yang melakukan pembongkaran barang impor,
pihak Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran tersebut jika
ternyata barang yang dibongkar (walaupun sudah mendapat izin bongkar dari Bea
dan Cukai) sesuai ketentuan yang berlaku tidak boleh diimpor. Sebagai
contoh importasi daging dari India. Pada saat diangkut ke Indonesia belum ada
larangan impor. Namun pada waktu barang
dibongkar di pelabuhan Indonesia, terbit larangan impor daging yang berasal dari
India karena mengandung penyakit tertentu.
Aparat Bea dan Cukai juga
harus melakukan pengawasan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban
Pabean atau Cukainya. Namun seringkali pengawasan tidak dapat dilakukan secara
terus menerus dikarenakan berbagai faktor. Mangenai hal tersebut maka aparat
DJBC memiliki wewenang penyegelan untuk memudahkan pengawasan.
Dalam pelaksaan tugasnya
aparat DJBC harus memastikan kebenaran pemberitahuan barang atas barang impor
maupun barang ekspor. Atas hal inilah maka petugas DJBC diberikan wewenang
untuk pemeriksaan barang. Hal ini dilakukan untuk menghindari masuk atau
keluarnya barang-barang yang sesuai ketentuan dilarang untuk dimpor atau
ekspor. Tetapi dalam banyak hal, DJBC tidak mungkin memeriksa semua barang dikarenakan
volume perdagangan Internasional yang tinggi. Untuk itu dilakukanlah pemeriksaan
secara selektif dengan menggunakan manajemen resiko (risk management).
Walaupun secara
keseluruhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran pengawasan, namun
DJBC memiliki satuan unit kerja yang khusus melakukan tugas tersebut. Unit
tersebut adalah Seksi Pengawasan dan Penindakan. Seksi ini memiliki bagian
khusus untuk pengawasan yang lebih spesifik seperti bidang Intelijen. Seksi
Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan intelijen, patroli dan
operasi pencegahan, dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai
serta pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan
senjata api. Dalam melaksanakan tugas, Seksi Penindakan dan Penyidikan
menyelenggarakan fungsi :
- pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
- pengelolaan pangkalan data intelijen dibidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeamam dam cukai;
- penyidikan tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai;
- pemeriksaan sarana pengangkut;
- pengawasan pembongkaran barang;
- penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainya;
- penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
- pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
- pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dansenjata api Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Demikianlah Fungsi pengawasan yang
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fungsi pelayanan tersebut
dilakukan untuk memberikan pelayanan dan proteksi kepada masyarakat sekaligus untuk
mengamankan hak-hak Negara.
Selamat Sore Pak, saya mau nanya, dalam hal pengawasan apakah ada administrasi (uang) yang harus kita keluarkan ke team P2? tks sebelumnya
ReplyDeleteterima Kasih atas kunjungannya pak. Dalam setiap tugas pegawai DJBC dilarang menerima uang administrasi seperti itu pak.
DeleteUU Kepabeanan pasal 81 tentang kewajiban kepada pengangkut atau pengusahan untuk memberikan bantuan yang layak dan akomodasi kepada petugas bea cukai pada saat melakukan tugas pengawasan
DeleteTerima Kasih infonya mas/mba. Memang dalam pasal 81 UU Kepabeanan mengatur hal demikian, tapi perlu digarisbawahi bahwa bantuan yang layak dan akomodasi adalah sewajarnya untuk menunjang kegiatan pengawasan agar dapat terlaksana dengan baik. Sedangkan untuk administrasi pengurusan Dokumen dan hal lain, sama sekali tidak dipungut biaya.
DeleteIntinya dalam hal pengawasan yang tidak tersedia akomodasi perlu ada bantuan yang layak dari pengguna jasa
ReplyDeletedan itu bukan gratifikasi :)
FoLbacK kk
ReplyDeletecemungudhhhh eeeaaccchhhh