HAMBATAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK
Realita pemungutan pajak pasti
akan menemui berbagai hambatan. Bagi sebagian orang dan pelaku dunia usaha,
pajak merupakan sebuah beban yang akan mengurangi pendapatan mereka.
Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk
hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas Negara. Bentuk
perlawanan terhadap pajak terdiri dari dua yaitu perlawanan aktif dan
perlawanan pasif.
1. Perlawanan
Pasif
Perlawanan terhadap pajak berarti
melibatkan para wajib pajak. Tapi untuk perlawanan pasif, adalah perlawanan
yang inisiatifnya atau bukan kemauan dan usaha dari para wajib pajak itu
sendiri. Perlawanan pasif ini disebabkan oleh struktur ekonomi, perkembangan
moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
·
Struktur Ekonomi
Struktur
eknonomi suatu Negara mempengaruhi pemungutan pajak di Negara tersebut. Hal ini
terkait dengan penghitungan sendiri pendapatan netto oleh wajib pajak sendiri.
Contohnya pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Dalam hal
ini, wajib pajak harus menghitung sendiri. Namun, menghitung pendapatan netto
akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Karena itu, timbullah
perlawanan pasif terhadap pajak.
·
Perkembangan moral dan intelektual penduduk
Yaitu perlawanan
pasif yang timbul dari lemahnya system kontrol yang dilakukan oleh fiskus
ataupun karena objek dari pajak itu sendiri yang sulit untuk dikontrol.
Contohnya di Belgia terdapat pajak yang dikenakan terhadap permata. Dikarenakan
ukuran permata yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya maka bisa saja pemilik
permata ini menyembunyikannya agar terhindar dari pengenaan pajak.
·
teknik pemungutan pajak itu sendiri
cara perhitungan
pajak yang rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit menyebabkan
adanya penghindaran pajak, prosedur yang berbelit-belit dan menyulitkan wajib
pajak dan membuka celah untuk negosiasi antara petugas dan pembayar pajak juga
dapat mengakibatkan adanya penghindaran pajak.
2. Perlawanan
Aktif
Perlawanan aktif adalah
perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini
merupakan usaha yang secara langsung dan bertujuan untuk menghindari pajak atau
mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Perlawanan aktif terhadap
pajak ada 3 cara, yaitu:
·
Penghindaran Pajak
Penghindaran
yang dilakukan wajib pajak masih dalam kerangka peraturan perpajakan.
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini,
wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang
dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
pembuat undang-undang. Penghindaran dari pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
o
Menahan Diri
Maksudnya
adalah para wajib pajak ini tidak ingin terkena pajak, maka mereka melakukan
sesuatu yang nantinya bisa dikenai pajak. Contohnya jika tidak mau terkena
cukai tembakau, maka tidak merokok.
o
Pindah Lokasi
Maksudnya,
para wajib pajak yang memiliki usaha, karena mereka ingin mendapatkan pajak
yang kecil untuk usaha mereka, maka mereka pindah lokasi ke daerah yang tariff
pajaknya rendah seperti di Indonesia Timur.
o
Penghindaran Pajak secara Yuridis
Melakukan
perbuatan sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak
terkena pajak. Ini disebabkan karena para wajib pajak memanfaatkan celah dan
ketidakjelasan yang terdapat dalam undang-undang. Kenapa tidak jelas? Ini
disebabkan karena undang-undang tersebut dibuat dengan kepentingan-kepentingan
tertentu. Kepentingan tersebut bisa datang dari mana saja, dan kepentingan
tersebut bisa saja berbeda-beda tiap orang. Maka sang pembuat undang-undang
akan mencari jalan kompromi yang hasilnya bisa memuaskan semua kepentingan. Akhirnya
undang-undang ini akan menjadi tidak jelas. Dan akibatnya, bisa saja wajib
pajak menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingannya dan
fiscus menafsirkannya sesuai dengan kepentingan Negara.
·
Pengelakan Pajak (Tax Evation)
Pengelakan pajak
dilakukan dengan cara-cara yang melanggar undang-undang. Pengelakan pajak ini
terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar
penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya.
Disetiap Negara, wajib pajak terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari
multinasional corporation yang terdiri dari perusahaan penting nasional) dan
wajib pajak kecil (berasal dari professional bebas).
PENYEBAB TERJADINYA TAX AVOIDANCE DAN TAX EVASION
Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak
(Tax Avoidance). Karena:
Ò Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum
atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak.
Ò Pembukuan dilakukan oleh banyak orang
sehingga risiko terjadinya kebocoran juga besar.
Ò Jika wajib pajak besar ingin melakukan
pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik.
Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga
sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya.
Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih
besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.
Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation).
Karena:
Ò Tidak punya kemampuan untuk mencari celah
undang-undang pajak.
Ò Apabila dokter/profesional bebas
menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh
fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
Ò Penghasilan para profesional bebas sulit
dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak
mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai
konsumsi.
Disebabkan oleh
lebih dari setengah (70%) dari penerimaan Negara terdapat disektor pajak, maka penerimaan dan pemungutan pajak
dari para wajib pajak besar maupun kecil harus dioptimalkan. Pajak yang dalam
pemungutannya mengalami berbagai kendala dan hambatan yang terutama berasal
dari para wajib pajak itu sendiri. Hambatan – hambatan tersebut sebagian besar
muncul dari kurang sadarnya para wajib pajak atas manfaat pajak. Begitu halnya
dengan para pengusaha, masih banyak dari mereka yang tidak paham arti pentingnya
pajak dan masih menganggap pajak sebagai
suatu beban yang akan mengurangi profit usaha mereka, sehingga jika ada celah
untuk mengurangi nominal pajak mereka, mereka tidak akan sungkan untuk
memancing para pegawai pajak dengan kompensasi tertentu.
Selain itu juga
mengenai undang-undang yang dibuat mengenai perpajakan. Undang-undang tersebut
akan menjadi mengambang, tidak jelas dan menimbulkan salah tafsir oleh wajib
pajak dan fiskus yang akan menimbulkan terjadinya hambatan dalam pemungutan
pajak. Ini disebabkan dalam penyusunannya, terdapat berbagai kepentingan
titipan di dalamnya. Kepentingan tersebut bisa dari pengusaha selaku pemilik
modal atau bisa dari pihak mana saja yang mungkin akan merasa dirugikan dengan
undang-undang pajak yang murni.
SARAN
1.
Reformasi dalam tubuh Direktorat Pajak selaku
bagian dari Kementerian Keuangan yang tugasnya meng-handle masalah pajak harus
terus ditingkatkan.
2.
Selain itu juga, Ditjen Pajak harus bisa memberi
pencerahan kepada masyarakat yang umumnya masih minim akan pengetahuan dan
pentingnya membayar pajak yaitu dengan lebih giat lagi dalam penyuluhan,
kegiatan seminar,maupun penataran baik menggunakan media massa dan media
elektronik.
3.
Ditjen pajak juga harus meningkatkan mental dan
disiplin serta sangsi yang tegas dan jelas kepada para pegawainya.
4.
Ditjen pajak wajib mengembalikan Kredibilitasnya
di mata masyarakat, agar masyarakat tidak lagi takut uangnya akan hilang entah
kemana ketika membayar pajak.
5.
Adanya kasus-kasus pajak yang terjadi tidak
hanya dari pegawai pajak, tapi juga ada andil dari para wajib pajak. Ditjen
pajak harus menanamkan nilai-nilai integritas tidak hanya kepada pegawainya,
namun juga kepada para wajib pajak supaya membuahkan pelayanan yang prima dan
kesempurnaan dalam penerimaan pajak Negara.
6.
Ditjen Pajak harus memperhatikan kesejahteraan
pegawainya. Pegawai pajak yang tugasnya menghimpun uang dengan jumlah yang luar
biasa dan tuntutan serta tekanan kerja yang tinggi, belum lagi banyak godaan
menggiurkan yang menghampiri, sudah seharusnya mendapat kesejahteraan yang
setimpal dengan resiko pekerjaan mereka.
Sumber Referensi : Wikipedia, pajak.go.id
Sumber Referensi : Wikipedia, pajak.go.id
Comments
Post a Comment