DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SEBAGAI INDUSTRIAL ASSISTANCE
Di era sekarang
ini, dimana kegiatan perdagangan internasional melalui ekspor impor merupakan
salah satu faktor pendorong ekonomi suatu Negara. Bahkan sejak dari zaman dulu,
nenek moyang kita sudah mengenal konsep-konsep perdagangan Internasional.
Di Indonesia sendiri, penerimaan Negara dari sektor ekspor impor turut
menyumbang peranan penting dalam ekonomi bangsa. Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS) selama periode januari – juni 2013 disektor non migas, ekspor
bahan bakar mineral menempati posisi teratas yang menyumbang devisa terbesar.
Nilai ekspor bahan bakar mineral mencapai US$12,97 milliar. Selanjutnya lemak
dan minyak hewan/nabati senilai US$ 9,61 milliar dan mesin / peralatan listrik
US$ 5,2 milliar. Sementara itu, karet dan barang dari karet menyumbang US$ 4.9
milliar. Namun selama periode itu, ekspor sektor migas masih yang terbesar,
yakni mencapai US$ 16,28 milliar.
Dalam kegiatan ekspor impor, Direktorat Jendral Bea dan Cukai memainkan peranan
yang besar dalam penerimaan Negara melalui perdagangan internasional. Seluruh
arus lalu lintas barang yang masuk dan keluar dari dalam negeri pasti melalui
Bea Cukai. Salah satu fungsi Direktoral Jenderal Bea dan Cukai adalah Industrial
Assistance. Industrial Assistance adalah fungsi DJBC untuk membantu pergerakan,
kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri. DJBC harus melindungi Industri
dalam negeri dari kerasnya persaingan global. Lalu bagaimana caranya?
Salah satu fungsi yang termasuk dalam fungsi utama DJBC adalah menghimpun
penerimaan Negara (revenue collection) melalui penetapan tarif bea masuk dan
bea keluar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu.
Khusus untuk meningkatkan perkembangan industri dalam negeri, DJBC memberikan
berbagai fasilitas dan kemudahan. Barang produksi dalam negeri dibebaskan dari
kewajiban membayar bea keluar agar biaya tersebut bisa dimaksimalkan untuk
pengembangan industri. Kemudian DJBC juga memberikan fasilitas penangguhan bea
masuk bagi barang atau alat yang akan menjadi bahan baku untuk menghasilkan
suatu barang yang hasilnya terutama untuk di ekspor.
DJBC juga sangat memperhatikan
keadaan barang produksi dalam negeri yang di ekspor ke luar negeri. Jika
kedapatan bahwa barang ekspor Indonesia mendapatkan diskriminasi dari Negara
asing tujuan ekspor, maka Indonesia melalui DJBC akan memperlakukan hal yang
sama pada barang dari Negara tersebut dengan pengenaan bea masuk anti
pembalasan. Belum lagi jika peredaran barang impor mengganggu dan merugikan
industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Maka pihak DJBC akan
mengenakan berbagai Bea Masuk tambahan seperti Anti Dumping, Safe Guard, dll.
Semua kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh DJBC terhadap industri dalam
negeri semata-mata untuk membuat industri kita bisa bersaing di pasaran global.
Untuk itu, sangat besar peranan DJBC dalam memajukan industri di dalam negeri.
Salut untuk Bea Cukai.
Comments
Post a Comment